GridOto.com - Mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi, berapa biaya yang diperlukan untuk pengujian?
Mulai awal 2021 pemerintah mengharuskan mobil pribadi yang berada di wilayah DKI Jakarta lolos uji emisi gas buang.
Tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, selain kendaraan umum juga kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.
Namun Anda tidak perlu khawatir kesulitan mencari lokasi pengujian emisi gas buang mobil yang mulai banyak beredar.
Seperti uji emisi gas buang mobil yang disediakan di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan harga cukup terjangkau.
Baca Juga: Kumpulan Hasil Uji Emisi dari Beragam Jenis dan Usia Mobil, Simak Nih
"Sekali pengetesan untuk mobil dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Nur Ida, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam saat dihubungi GridOto.com (9/9).
Jika dalam pengetesan mobil dinyatakan lulus uji emisi, print hasil angka parameter bisa didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang.
Atau pemilik mobil juga bisa dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.
"Untuk sertifikat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu," tutur Nur Ida.
Sertifikat ini bisa dijadikan bukti keabsahan yang menyatakan mobil Anda sudah lolos uji emisi gas buang jika diperiksa oleh aparat pemerintah berwenang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR