GridOto.com - Mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi, tidak perlu takut nunggu lama proses pengujiannya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.
Anda masih bisa siapkan waktu melakukan uji emisi untuk melihat apakah mobil masih dalam kategori aman dari ambang batas emisi gas buang.
"Kurang lebih hanya memakan waktu 15 menitan, tidak sampai setengah jam untuk sekali pengujian," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.
Menurut Rendi, mobil dengan pengabutan bahan bakar injeksi cenderung lebih cepat mencapai panas optimal saat mesin dinyalakan.
Baca Juga: Bahan Bakar Lama Mengendap di Tangki Mobil, Apakah Bisa Basi?
Selama proses pengujian dibutuhkan suhu panas dan putaran mesin yang ideal untuk mendapatkan hasil angka emisi gas buang yang akurat.
"Kalau mobil masih pakai karburator tentu butuh waktu lebih lama, sekitar 5 menit lebih lama dari mesin mobil injeksi," ujar Rendi.
Lanjut Rendi, jika putaran mesin sudah berada di sekitar 800 rpm barulah slang sensor alat uji emisi dimasukan ke dalam lubang knalpot.
Setelah slang sensor dimasukan perlu menunggu waktu sekitar 10 menit sampai angka parameter pengukuran tidak berubah banyak.
"Habis itu print struk dan bisa dilihat hasilnya mulai dari Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)," sebut Rendi.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR