GridOto.com- Banyak yang beranggapan salah satu cara untuk menghindari tilang dengan konvoi kendaraan.
Biasanya trik ini dilakukan bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Seperti STNK atau tidak memiliki SIM.
Namun, cara ini tak lagi mempan.
Baca Juga: Usai Konvoi Bareng Simpatisan, Motor Bakal Calon Bupati Karawang Malah Ditilang Polisi!
Seperti kejadian di Jl. BSD Raya Utama, Pagedangan Tangerang.
Petugas kepolisian menghentikan konvoi rombongan pengendara moge yang dicurigai melanggar ketentuan berlalu-lintas.
Saat dihentikan, pengendara berhamburan melarikan diri sambil memacu kencang laju kendaraannya.
Petugas dengan jumlah terbatas akhirnya hanya bisa mengamankan 2 unit Moge berkapasitas di atas 1.000 cc.
Pelanggaran yang ditindak, pelat nomor tak terpasang sebagaimana mestinya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | korlantaspolri.go.id |
KOMENTAR