GridOto.com - Bagi pengendara bermotor yang ingin membuka surat blokiran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, posko Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di Pancoran, Jakarta Selatan, akan menutup pelayanan mulai dari tanggal 8-10 September 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa saat ini pelayanan konfirmasi/buka blokir pelanggaran ETLE sedang dalam proses perbaikan.
"Iya benar, yang tutup itu bagi yang konfirmasi langsung ke posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," kata Sambodo kepada GridOto.com, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Polda DIY Bakal Terapkan ETLE Mulai Besok, Sudah Pasang di Empat Titik, Pelanggar Langsung Kena Tilang?
Sambodo menghimbau, bagi masyarakat pemegang surat konfirmasi pelanggaran ETLE bisa langsung melalui via online.
"Sebenarnya kalau konfirmasi melalui online bisa," pesannya.
Sambodo menambahkan, nantinya pelayanan blokir ETLE baru akan kembali dibuka pada hari Jum'at (11/9/2020).
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Elektronik, Jangan Sampai Kena
Untuk diketahui, klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR