Gridoto.com - Jangan asal, mengedipkan atau menggunakan lampu dekat dan jauh saat berkendara punya fungsi dan maksud tertentu.
Pada motor, ada beberapa motor yang memang sudah dilengkapi dengan fitur yang diberi nama lampu dim untuk mengedipkan lampu ketika berkendara.
Namun, di motor yang tidak dilengkapi lampu dim, mengedipkan lampu juga bisa dengan memainkan switch lampu dekat (low beam) dan lampu jauh (high beam) secara cepat.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu pernah menegaskan, penggunaan lampu dim hanya untuk memperingatkan kendaraan di depan yang berpotensi membahayakan.
Baca Juga: Street Manners: Lampu Lalu Lintas Baru Pindah ke Hijau, Jangan Main Klakson, Begini Etikanya
"Misalnya kendaraan dari depan yang sedang menyalip menutup jalur kita dan berpotensi membahayakan, boleh gunakan lampu dim," tutur Jusri.
Saat posisi ingin menyalip justru tidak dianjurkan menggunakan lampu dim, disarankan pakai lampu sein jika ingin menyalip.
Bukan cuma itu, etika menggunakan lampu dekat dan jauh juga wajib diperhatikan ketika berkendara.
Seperti penggunaan lampu jauh (high beam) sebaiknya digunakan hanya di jalan yang sepi dari kendaraan.
Menggunakan lampu jauh di jalan yang ramai bisa mengganggu pandangan pengendara lain yang berada di lawan arah.
Bukan cuma mengganggu, efek itu bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan, makanya tidak dianjurkan digunakan di jalan yang ramai.
Lampu jauh atau high beam ini sebaiknya hanya digunakan untuk menarik perhatian pengendara lain yang berjarak jauh agar mengetahui posisi kendaraan kita.
Saat kendaraan lain itu mendekat, lampu juga harus cepat diganti kembali ke lampu dekat.
Buat kalian yang suka mengganti warna lampu standar yang ada di kendaraan seperti mengubah warna lampu sein atau lampu rem, sebaiknya dihindari.
Baca Juga: Street Manners: Amankah Modifikasi Lampu Ekstra di Crashbar Motor Touring
Selain bisa mengganggu dan membahayakan pengendara lain, penggantian lampu juga melanggar hukum.
Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tuh, makanya jangan sembarangan dalam penggunaan lampu di kendaraan.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR