GridOto.com - Akhirnya rencana kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-(Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) resmi ditunda.
Pasalnya, keputusan tarif tol Cipularang dapat protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol yang berlokasi di Jawa Barat.
Penundaan tarif ini berlaku mulai hari ini, Senin, (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Akhir Pekan Ini, Tapi...
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tarif ini berlaku.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sehingga belum dapat dipastikan," kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2020).
Menurut Danang, dengan penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Viral! Tiga Wanita Boncengan Masuk Tol Alami Kecelakaan, Ini Kata Jasa Marga
Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR