Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

54 Kali Aksi Begal ! Kawanan Penjahat Ini Dibekuk Petugas Polres Jakut

Hendra - Jumat, 4 September 2020 | 19:37 WIB
Para Pelaku begal truk di Tol Kemayoran  telah ditangkap
Istimewa
Para Pelaku begal truk di Tol Kemayoran telah ditangkap

GridOto.com- Diketahui telah melakukan pembegalan sebanyak 54 kali, kawanan penjahat ini dibekuk anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara.

Komplotan ini diringkus usai beraksi di ruas Tol Wiyoto Wiyono,Tanjung Priok Jakarta Utara.

Waka Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, para pelaku sebanyak 8 orang.

Enm pelaku telah ditangkap.

Baca Juga: Teror Begal Hantui Sopir Truk di Jalan Tol, Begini Tips Aman Dari AsosiasivPengusaha Truk

Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron.

Kedelapan pelaku melakukan aksinya sebanyak 54 kali di seluruh ruas jalan tol dalam kota sejak bulan April 2020.

Dalam aksinya, komplotan begal tersebut menggunakan modus kendaraan jenis angkot mikrolet.

Kemudian menghampiri sebuah truk trailer yang sedang parkir akibat mengalami ban bocor.

“Awalnya komplotan begal pura – pura menanyakan tentang kendala yang dialami si sopir," kata AKBP Aries.

Saat si sopir ingin naik ke jok kemudi segera diancam dengan senjata tajam oleh sindikat ini agar menyerahkan barang barang miliknya.

"Setelah berhasil merampas barang milik korban,komplotan tersebut pergi,”ujarnya.

Aksi para pelaku terpantau CCTV petugas pengelola jalan tol, yang kemudian berkoordinasi dengan petugas patroli jalan tol  yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas memepet kendaraan pelaku yang di gunakan sindikat tersebut saat melarikan diri.

AKBP Aries menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi saat ini, diketahui para pelaku merupakan sindikat spesialis begal di jalan tol.

Modus para pelaku menggunakan mikrolet dan kemudian menghadang lajur kendaraan korban sebelum melakukan aksi pembegalan.

“Iya mereka spesialis untuk begal supir di jalan tol. Modusnya itu dengan pakai mikrolet,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa