Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Perpanjang SIM? Berikut Daftar Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Depok dan Bogor Hari Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 4 September 2020 | 08:20 WIB
Ilustrasi unit pelayanan SIM Keliling
Twitter.com/NTMCPoldaMetro
Ilustrasi unit pelayanan SIM Keliling

GridOto.com - Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Depok dan Bogor, Jumat (4/9/2020).

Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa syarat yang perlu sobat siapkan.

Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka sobat harus membuat SIM baru dan harus dilakukan di Satpas SIM.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa