GridOto.com - Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Depok dan Bogor, Jumat (4/9/2020).
Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa syarat yang perlu sobat siapkan.
Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka sobat harus membuat SIM baru dan harus dilakukan di Satpas SIM.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR