GridOto.com - Sebelum mengendarai mobil, perlu diketahui bahwa ada perlengkapan yang wajib ada di mobil loh sob.
Mulai dari perlengkapan yang harus selalu dikenakan maupun perlengkapan yang kita gunakan di saat-saat tertentu saja.
Memang apa aja sih perlengkapan yang wajib ada di mobil?
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3.
Baca Juga: Masih Bingung Pilih Outfit Buat Riding? Jaket-Jaket Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik Lho
a. Sabuk keselamatan
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
g. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Di Mobil, Sudah Tahu Belum Sejarah Klakson?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR