GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan sistem untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Setiap wajib pajak bakal dikirimkan 'surat cinta' jika kedapatan menunggak pajak.
Demikian dikonfirmasi oleh Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada GridOto.com.
Dwi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak? Ini Kata BPRD
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," kata Dwi di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Dwi menjelaskan selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," ucap dia.
Menurut Dwi surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara, pertama petugas akan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR