GridOto.com - Pihak kepolisian benarkan bahwa bagi pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu, jika belum punya maka tidak bisa memperoleh.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com.
"Iya benar si pemohon harus mempunyai
SIM A dulu. Karena itu sebagai dasar dari B1 dan B2. Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Hedwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.
Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?
Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Baca Juga: Gagal Selama Puluhan Tahun, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM Juga
Hedwin melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ada beberapa tes, mulai teori hingga prakte yang harus dilalui pemohon.
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR