GridOto.com - Pengadilan Mannheim, Jerman telah menggelar sidang antara Nokia dan Mercedes-Benz melalui perusahaan induknya, Daimler terkait penyalahgunaan kekayaan intelektual, Selasa (25/08/2020).
Melansir dari Reuters.com, perusahaan telekomunikasi asal Finlandia ini menuduh adanya penggunaan paten teknologi mereka yang disematkan di sistem navigasi, swakemudi dan komunikasi pada mobil buatan anak perusahaan Daimler, Mercedes-Benz.
Kabarnya, Nokia memenangkan kasus ini dan meminta adanya royalti sebanyak 1,4 miliar Euro atau sekitar Rp 24,2 triliun kepada pabrikan mobil Jerman tersebut setiap tahunnya (kurs 1 Euro = Rp 17.330, 26 Agustus 2020).
Pihak pengadilan Mannheim mengatakan bahwa pihak tertuduh, yakni Mercedes-Benz dikatakan belum siap sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah royalti yang diminta perusaaan asal Finlandia ini.
Baca Juga: Mercedes-Benz Pererat Kerja Samanya dengan CATL, Amankan Suplai, Pengembangan dan Produksi Baterai
Selain royalti, Nokia dikabarkan juga memiliki hak untuk melakukan pelarangan penjualan mobil Mercedes-Benz di pasar Jerman.
Namun, perusahaan Finlandia ini juga harus membayarkan uang sebanyak 7 miliar Euro atau Rp 121 triliun sebagai uang jaminan ganti rugi bagi pihak tertuduh.
Pihak Nokia mengungkapkan, pengadilan Mannheim sudah adil dalam menyelesaikan sidang kasus paten ini.
"Kami harap Daimler akan menerima keputusan tersebut dan mau membayarkan royalti atas kesepakatan lisensi kepada kami," ujar Presiden Nokia Technologies, Jenni Lukander.
Pihak Daimler menuturkan bahwa mereka masih tak menyangka atas keputusan dari pengadilan Mannheim dan akan mengajukan banding.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | reuters.com |
KOMENTAR