GridOto.com - Penindakan ganjil-genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta sudah melewati pekan kedua.
Selama dua pekan tersebut, polisi telah menilang sebanyak 4.894 para pelanggar ganjil-genap.
"Dari Minggu pertama hingga minggu kedua yakni tanggal 10-21 Agustus 2020 penindakan pelanggaran ada sebanyak 4.894. Jumlah tersebut karena tilang manual dan ETLE ," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).
Mereka ditilang di 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap pelat kendaraan mobil pribadi di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Akan Diberlakukan, Pedagang Motor Bekas Untung?
Sambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penilangan itu selama sepekan dari Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).
Saat itu, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan, namun petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara, sehingga pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya memberlakukan penindakan ganjil genap di tengah wabah Covid-19 pada Senin (3/8/2020).
Bagi kendaraan di bagian akhir pelat nomornya genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya bila nomor ganjil.
Baca Juga: Kadishub DKI : Motor Belum Dikenakan Kebijakan Ganjil Genap
“Kendaraan itu ditilang saat pemberlakukan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00
Untuk diketahui, penindakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa PSBB transisi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR