GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) soal wancana ganjil genap untuk motor kurang relavan.
"Penerapan ganjil genap untuk sepeda motor saat ini kurang relevan karena bukan menjadi solusi efektif dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," kata Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW kepada GridOto.com, Minggu (23/8/2020).
Masih menurutnya, kondisi saat ini masyarakat diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan gunakan masker, tetapi justru Pemprov DKI menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor.
"Padahal,menggunakan transportasi dengan kendaraan umum akan berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan virus," kata Edison.
Baca Juga: Tanggapan Yamaha Soal Wacana Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta
"Lantaran halte dan stasiun serta pemberhentian angkutan umum akan terjadi kerumunan. Sehingga sulit untuk mentaati protokol kesehatan," sambungnya.
Untuk itu Ia kembali menegaskan, bahwa wancana ganjil genap untuk sepeda motor menjadi sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Ramai Soal Pergub Ganjil-Genap Sepeda Motor, Begini Kata Pengamat Transportasi
Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR