GridOto.com - Ladies juga harus tahu apa sih arti istilah CBU, CKD, dan IKD kendaraan bermotor.
Terlebih untuk kalian yang punya pacar hobi otomotif, tentu tak jarang mendengar istilah tersebut.
Berikut arti dan penjelasan dari istilah CBU, CKD, IKD hingga SKD, bisa buat bahan PDKT (pendekatan) atau SKSD (sok kenal sok dekat) ke cowok anak otomotif nih, hehehe...
Baca Juga: Mobil Produksi Indonesia Sudah Ada di 80 Negara, Gaikindo: Jangan Cuma Jago Kandang
1. CBU (Completely Build Up)
CBU merupakan singkatan dari Compeletely Build Up yang artinya kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia.
Saat sampai di Indonesia, kendaraan bermotor ini sudah dalam bentuk mobil maupun motor secara utuh.
Beberapa contoh mobil-mobil yang masuk ke golongan CBU ini antara lain Lamborghini Urus, Ferrari 458, Porsche 911, hingga Honda Civic Type R.
Lalu contoh untuk motor-motor CBU adalah Yamaha R1M, Honda CBR500R, sampai Vespa GTS Supertech 300.
Harga kendaraan golongan ini biasanya lebih tinggi karena biaya cukai saat mengimpor satu kendaraan utuh ke dalam negeri juga lebih besar.
Baca Juga: Xpander Ini Pilih Pelek 20 Inci Orisinal Eks Mobil CBU Jepang
2. CKD (Completely Knock Down)
Kendaraan bermotor CKD atau Completely Knock Down merupakan kendaraan yang dirakit di Indonesia.
Part-part seperti mesin, transmisi, bodi/sasis, hingga gardan ada yang dirakit di Indonesia dan ada juga yang diimpor.
Kendaraan golongan ini harganya juga cenderung lebih murah jika dibandingkan kendaraan CBU.
Untuk mobil yang merupakan kendaraan CKD seperti Audi A6 2.0, Mercedes-Benz C200, dan Honda Brio RS
Contoh motor yang merupakan CKD adalah Cleveland Ace 400 Cafe, Kymco X-Town 250i sampai Honda PCX.
Baca Juga: Andalkan Kenyamanan, Kymco X-Town 250i Yakin Bisa Bersaing dengan Yamaha XMAX dan Honda Forza 250
3. IKD (Incompletely Knock Down)
IKD merupakan singkatan dari Incompletely Knock Down atau bisa disebut juga Semi-Completely Knock Down (SKD).
Jenis kendaraan bermotor ini diimpor ke Indonesia dalam keadaan terurai dan tidak utuh.
Baru setelah masuk ke Tanah Air komponen-komponen tersebut dirakit di sini.
Nah, sudah paham kan ladies? Besok-besok jangan bingung lagi ya kalau mendengar istilah-istilah ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | kemenperin.go.id,wapcar.my |
KOMENTAR