Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BI Beri Relaksasi Kredit DP 0% Untuk Kendaraan Listrik, APPI: Leasing Belum Tentu Mau! Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:11 WIB
Ilustrasi motor listrik nasional, Gesits
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik nasional, Gesits

GridOto.com - Bank Indonesia (BI) dikabarkan bakal melakukan relaksasi kredit kendaraan listrik per 1 Oktober mendatang.

Tak main-main, relaksasi kredit kendaraan listrik ini berupa pemberian Down Payment (DP) 0% dalam setiap pemberian kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Padahal tadinya, DP untuk kredit kendaraan listrik ini batas minimumnya masih sebesar 5% hingga 10%.

Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Angsuran Cuma Rp 600 Ribuan, Berikut Skema Kredit Yamaha Aerox 155 Bekas Kawasan DKI Jakarta

"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," ujar Suwandi saat dihubungi GridOto.com, Jumat (21/8/2020).

Namun ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

BI bakal membebaskan uang muka alias DP nol persen untuk kredit kendaraan listrik.
Kompas.com / Alsadad Rudi
BI bakal membebaskan uang muka alias DP nol persen untuk kredit kendaraan listrik.


"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen, artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sebut Suwandi.

Baca Juga: Kapan Kendaraan Listrik Sudah Harus Miliki Suara? Ini Kata Kemenhub

Penyebab lain dari perbedaan jumlah DP kendaraan listrik, menurut Suwandi karena aturan yang dimiliki setiap perusahaan leasing ini beragam.

"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," katanya.

"Alasan kedua, aturan atau kebijakan di masing-masing leasing ini berbeda. Jadi DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sambung Suwandi.

Ia mengungkapkan, relaksasi kredit DP 0% diharapkan bisa mendorong minat masyarakat yang belum tertarik dengan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Ilustrasi pengajuan relaksasi kredit kendaraan
Istimewa
Ilustrasi pengajuan relaksasi kredit kendaraan


"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik, karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," tutup Suwandi.

Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa