GridOto.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan bakal melelang sejumlah Toyota Kijang Innova bekas dengan limit di bawah Rp 50 juta.
Jadi, Ditjen Pajak melalui KPKNL Palembang melelang dua unit Toyota Kijang Innova E tahun 2004 dan 2005 dengan nopol BG 1252 MZ serta BG 1490 NP di lot berbeda.
Melansir dari Lelang.go.id, kedua MPV akan dilelang secara bersamaan pada 25 Agustus 2020 mendatang mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan sistem open bidding.
Adapun nilai limit masing-masing Toyota Kijang Innova yang dilelang ini sangat menarik, karena sama-sama dipatok di angka Rp 40 juta.
Nilai limit yang dipatok pada kedua MPV bisa dikatakan jauh di bawah harga pasaran bekasnya.
Mengutip kanal Pricelist GridOto.com, Toyota Kijang Innova E 2003 bekas umumnya dijual pada kisaran harga Rp 68 juta.
Sedangkan untuk Toyota Kijang Innova E 2005 bekas dijual pada kisaran harga Rp 75 juta.
Artinya ada selisih sebanyak Rp 28 juta untuk varian E 2004 dan Rp 35 juta bagi varian E 2005.
Baca Juga: Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!
Melihat selisih harganya bakal jadi pertimbangan kalian untuk mengikuti salah satu lelang Toyota Kijang Innova E tersebut.
Tapi sebelum mengikuti lelang, kalian perlu mendaftarkan diri dulu di laman Lelang.go.id untuk mendapatkan Virtual Account (VA) yang nantinya digunakan untuk menyetorkan uang jaminan.
Adapun uang jaminan yang harus disetorkan pada masing-masing lelang sebesar Rp 20 juta dan dibayarkan paling lambat 24 Agustus 2020.
Harus diingat nih, pemenang lelang nanti diwajib membayar pelunasan ditambah bea lelang sebesar dua persen dan PPn sebanyak 10 persen dari harga lelang.
Baca Juga: Lagi Cari Mobil Bekas Harga Miring? Daihatsu Feroza yang Dilelang Ditjen Pajak Bisa Dilirik Nih
Adapun pembayarannya wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang bakal dinyatakan wanprestasi kalau enggak melunasi kewajiban tadi dan uang jaminannya bakal diserahkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa klik link 1 dan link 2.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | lelang.go.id |
KOMENTAR