GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk tiadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (21/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok hari.
"Iya benar ganjil-genap hari ini ditiadakan karena cuti bersama," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Jumat (21/8/2020).
Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ojol : Untuk Mobil Setuju, Ada Tapinya Nih...
Kebijakan ini sempat berhenti sementara menyusul terjadinya pandemi virus Corona dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan di 25 ruas jalan.
Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi dengan kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual.
Untuk diketahui, menyusul hadirnya new normal, sistem pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku kembali sejak 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Ada Wacana Ganjil Genap Buat Motor, Asosiasi Ojek Online Bilang Gini
Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, ganjil-genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Waktunya pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR