Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Wajib Tahu, Musim Hujan Jangan Neduh di Bawah Flyover, Bisa Kena Denda Hingga Kurungan Penjara

Ardhana Adwitiya,Laili Rizqiani - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:58 WIB
Dilarang berteduh di bawah flyover, ini aturannya sob
wartakota.tribunnews.com
Dilarang berteduh di bawah flyover, ini aturannya sob

GridOto.com - Sering kali ditemukan bikers yang berteduh di flyover karena alasan tidak membawa jas hujan.

Hal tersebut membuat jalanan tertutup dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Padahal, ada aturan yang melarang berteduh di bawah flyover atau underpass.

Dasar hukumnya terdapat pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.

Baca Juga: Helm Motor Basah Habis Kena Hujan, Begini Cara Keringkan yang Benar

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengatakan kendaraan tidak boleh parkir di semua badan jalan, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo beberapa waktu lalu.

Bahkan,ada hukuman yang menanti para pemotor yang nekat berteduh di bawah flyover.

Larangan berhenti sembarangan ini tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sudah Sering Turun Hujan Nih! Harga Jas Hujan Mulai Rp 80 Ribuan Lo

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Meski begitu, jika hanya sekadar memakai jas hujan masih diizinkan.

Petugas berhak untuk menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Rawat Rem Cakram Mobil Saaf Musim Hujan, Begini Cara Gampangnya

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertulis pada pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terjawab, Ini Alasan Fasilitas Servis Motor Listrik Polytron Digabung dengan Servis Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa