Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emosi dan Baku Hantam dengan Pengendara yang Sebabkan Kecelakaan? Lebih Baik Dihindari, Hukumannya Berat!

Harun Rasyid - Jumat, 14 Agustus 2020 | 21:34 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri
Motorplus-online.com
Ilustrasi main hakim sendiri

GridOto.com - Dalam insiden tabrakan atau kecelakaan lalu lintas non-tunggal di Indonesia, seringkali ada pihak yang disalahkan dan bisa berujung baku hantam main hakim sendiri.

Memang pihak yang dirugikan bisa saja terbawa emosi dan langsung menghakimi penyebab kecelakaan.

Apalagi jika saat itu keadaan sedang ramai, orang-orang yang tidak tahu awal mulanya bisa ikut-ikutan mengajak baku hantam penyebab kecelakaan. 

Tindakan main hakim sendiri juga bisa meluas ke warga sekitar lokasi kecelakaan karena mereka tersulut emosi, apalagi kalau ada pihak yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Perlu diketahui, main hakim sendiri ini bentuknya beragam, bisa berupa pengeroyokan, penganiayaan hingga merusak kendaraan semisal pemecahan kaca hingga pembakaran.

Main hakim sendiri dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting, perilaku menyimpang ini sebenarnya jelas dilarang secara hukum.

Baca Juga: Penyebab Utama Main Hakim Sendiri di Jalan Raya

Menurut Pasal 170 KUHP, Eigenrichting dapat diartikan tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan. 

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku atau massa yang melakukan main hakim sendiri terancam hukuman yang beratnya tergantung dari dampak yang ditimbulkan, misalnya:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman 5 setengah tahun penjara.

Kekerasan dari tindakan main hakim sendiri
Paramadina.or.id
Kekerasan dari tindakan main hakim sendiri

2. Kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Takut Dihakimi Massa, Bikin Pelaku Kecelakaan Takut Tanggung Jawab?

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : kuhp

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa