GridOto.com - Dalam insiden tabrakan atau kecelakaan lalu lintas non-tunggal di Indonesia, seringkali ada pihak yang disalahkan dan bisa berujung baku hantam main hakim sendiri.
Memang pihak yang dirugikan bisa saja terbawa emosi dan langsung menghakimi penyebab kecelakaan.
Apalagi jika saat itu keadaan sedang ramai, orang-orang yang tidak tahu awal mulanya bisa ikut-ikutan mengajak baku hantam penyebab kecelakaan.
Tindakan main hakim sendiri juga bisa meluas ke warga sekitar lokasi kecelakaan karena mereka tersulut emosi, apalagi kalau ada pihak yang mencoba lari dari tanggung jawab.
Perlu diketahui, main hakim sendiri ini bentuknya beragam, bisa berupa pengeroyokan, penganiayaan hingga merusak kendaraan semisal pemecahan kaca hingga pembakaran.
Main hakim sendiri dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting, perilaku menyimpang ini sebenarnya jelas dilarang secara hukum.
Baca Juga: Penyebab Utama Main Hakim Sendiri di Jalan Raya
Menurut Pasal 170 KUHP, Eigenrichting dapat diartikan tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.
Jika melanggar pasal tersebut, pelaku atau massa yang melakukan main hakim sendiri terancam hukuman yang beratnya tergantung dari dampak yang ditimbulkan, misalnya:
1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman 5 setengah tahun penjara.
2. Kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
3. Kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Baca Juga: Takut Dihakimi Massa, Bikin Pelaku Kecelakaan Takut Tanggung Jawab?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | kuhp |
KOMENTAR