GridOto.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pelarian terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 7,4 miliar (1 dolar Amerika = Rp 14.855,50 per 13 Agustus 2020).
Namun uang yang diterima Pinangki ini diduga hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar apabila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.
Menilik isi garasinya, bisa dibilang jaksa cantik tersebut menyukai kendaraan yang mengedepankan kenyamanan dan tampilan mewah.
Baca Juga: Harta Kekayaannya Miliaran, Jenderal Polisi Penolong Koruptor Djoko Tjandra Cuma Punya Mobil Ini?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi Elhkpn.kpk.go.id pada 13 Agustus 2020, Pinangki terpantau memiliki tiga unit mobil senilai Rp 630 juta.
Mobil pertama yang dimilkinya adalah Nissan Teana lansiran 2010 yang ditaksir memiliki harga senilai Rp 120 juta.
Sedan premium dari Nissan tersebut selain memilki tampilan mewah, terkenal juga bantingan suspensinya yang empuk.
Nissan Teana yang dijual di Indonesia hanya ada satu varian yaitu tipe 250 XV yang dibekali mesin 2.500 cc berkode VZ25DE.
Baca Juga: Mantan Ketua Umum PPP, Romy Bebas dari Penjara, Intip Yuk Punya Tunggangan Apa Aja
Lalu mobil Kedua yang dimiliki oleh jaksa cantik tersebut adalah Toyota Alphard lansiran 2014 senilai Rp 450 juta.
Belum diketahui varian apa yang dimilikinya, namun Toyota Alphard ini memang identik dengan mobilnya para kaum berada karena tampilan mewahnya.
Toyota Alphard generasi kedua tersebut dijual di Tanah Air dengan dua pilihan mesin, 2AZ-FE 2.400 cc 4-silinder dan 2GR-FE 3.500 cc V6.
Terakhir adalah Daihatsu Xenia lansiran 2013 senilai Rp 60 juta.
Daihatsu Xenia 2013 tersedia dengan pilihan mesin berkode EJ-VE VVT-i 1.000 cc 3-silinder dan K3-VE VVT-i 1.300 cc 4-silinder.
Mesin tersebut dikombinasikan dengan transmisi manual 5-percepatan dan otomatis 4-percepatan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR