GridOto.com - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan layanan pembuatan maupun perpanjang SIM baru secara gratis bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus, atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
"Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjang tidak ada (gratis)," kata Lalu Hedwin kepada GridOto.com, Kamis (13/8/2020).
Namun bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM masih mendapat dispensasi hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Pria Ini Terlahir Buta, Usai Operasi Langsung Bikin SIM dan Geber Corvette C7
Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penumpukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Hedwin mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana penambahan waktu masa dispensasi perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan, kata Hedwin, itu merupakan kewenangan Kakorlantas.
Sekadar informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni menjadi 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Loh Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 3 Agustus 2020
Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM miliknya hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Selain itu, polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR