GridOto.com - Satlantas Polresta Depok akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok
Sitem tilang ini akan mengincar sepeda motor yang sering masuk ke jalur cepat.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, tilang elektronik ini tak hanya mengincar pengendara motor, namun angkot yang masuk jalur cepat juga bakal ditindak.
"Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat," kata Kompol Erwin, Rabu (12/8/2020).
Pemberlakuan tilang elektronik bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat ini tentu bukan tanpa alasan.
Menurut Kasatlantas, hal ini dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Jalan Margonda Raya.
"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia," tambahnya.
Jajaran Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini.
Baca Juga: Besok Ganjil Genap Diberlakukan, Polisi Siapkan Tilang Elektronik
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | KORLANTAS POLRI |
KOMENTAR