Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ojol : Untuk Mobil Setuju, Ada Tapinya Nih...

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:01 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

GridOto.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020) kemarin, setelah seminggu sebelum pemberlakuan tersebut sosialisasi telah dilakukan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, 25 ruas jalan pun terimbas sistem ganjil genap dengan waktu pemberlakuan pada Senin-Jumat (kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Bahkan rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebjikan tersebut selama 24 jam penuh.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono angkat bicara.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha V-ixion Lightning Ini Jadi Keren Pakai Swing Arm R15

"Apalagi jika sampai diterapkan 24 jam apabila berlaku juga untuk sepeda motor, kami sudah pasti menolak keras," tegas Igun kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun bila pelaksanaan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat pihaknya mengaku setuju.

"Namun jika hanya berlaku untuk kendaraan beroda 4 atau lebih, bagi kami silahkan saja, asalkan jangan diberlakukan untuk sepeda motor ataupun ojol," pesannya.

Baca Juga: Penyebab Lampu MIL Motor Matic Menyala, Mendadak Tenaga Mesin Hilang

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa