GridOto.com - Berdasarkan hasil sidang pertama, tim Racing Point dinyatakan bersalah meniru part sistem saluran pengereman mobil Mercedes.
Racing Point dijatuhi hukuman pengurangan 15 poin kejuaraan dan denda Rp 7 miliar.
Tapi kasus ini tak berhenti di situ, Racing Point masih bisa melakukan banding.
Sementara itu, tim lain juga sudah menegaskan agar Racing Point dihukum lebih berat pada sidang banding nantinya.
Baca Juga: Fenomena Ban Gaib Warnai Kemenangan KTM di Brno, Hasil Kerja Sama dengan Michelin?
Apalagi tim yang dulu bernama Force India ini masih diperbolehkan memakai part yang digugat sampai akhir musim, kan aneh.
Tentu saja, Mercedes yang saat ini masih selamat bisa saja kebawa-bawa pada sidang banding karena dianggap membantu Racing Point meniru partnya.
Saat ini, Renault, McLaren, Ferrari, bahkan Williams sudah mengajukan banding.
Para rival juga mencurigai keterlibatan Mercedes secara sengaja dalam kasus pelanggaran ini.
Bos tim Mercedes, Toto Wolff, mengaku tak terlalu khawatir.
"Kami belum diprotes, kami tak melakukan apapun yang salah," kata Wolff dilansir GridOto.com dari Crash.net.
Baca Juga: Gelar Dua Balapan MotoGP 2020, Pengelola Sirkuit Misano Minta Izin Bawa Masuk 10 ribu Penonton
"Aku percaya bahwa Racing Point tak melakukan kesalahan apapun. Aku percaya jika sampai ke Sidang Internasional sekalipun, kuasa hukum dan pembela kami punya opini kuat dan kasus ini punya pilar kuat, dan semuanya siap dan beradaa di posisi bagus soal itu," tegasnya.
Wolff mengaku sudah berbicara dengan jajaran tinggi pabrikan Mercedes.
Pabrikan bisa ikut turun tangan jika hal buruk terjadi.
Kasus ini bisa besar karena membawa nama dan reputasi pabrikan Mercedes di mata dunia.
"Jika seseorang berpikir kami salah, mereka boleh protes, dan kami akan senang ikut sidang," tegas Wolff.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Crash.net |
KOMENTAR