GridOto.com - Berdasarkan hasil sidang pertama, tim Racing Point dinyatakan bersalah meniru part sistem saluran pengereman mobil Mercedes.
Racing Point dijatuhi hukuman pengurangan 15 poin kejuaraan dan denda Rp 7 miliar.
Tapi kasus ini tak berhenti di situ, Racing Point masih bisa melakukan banding.
Sementara itu, tim lain juga sudah menegaskan agar Racing Point dihukum lebih berat pada sidang banding nantinya.
Baca Juga: Fenomena Ban Gaib Warnai Kemenangan KTM di Brno, Hasil Kerja Sama dengan Michelin?
Apalagi tim yang dulu bernama Force India ini masih diperbolehkan memakai part yang digugat sampai akhir musim, kan aneh.
Tentu saja, Mercedes yang saat ini masih selamat bisa saja kebawa-bawa pada sidang banding karena dianggap membantu Racing Point meniru partnya.
Saat ini, Renault, McLaren, Ferrari, bahkan Williams sudah mengajukan banding.
Para rival juga mencurigai keterlibatan Mercedes secara sengaja dalam kasus pelanggaran ini.
Bos tim Mercedes, Toto Wolff, mengaku tak terlalu khawatir.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Crash.net |
KOMENTAR