Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Elektronik, Jangan Sampai Kena

Indra GT,Laili Rizqiani - Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:20 WIB
Biker harus tahu, ini lima pelanggaran pengendara motor yang jadi incaran kamera ETLE
Ntmcpolri.info
Biker harus tahu, ini lima pelanggaran pengendara motor yang jadi incaran kamera ETLE

GridOto.com - Kepolisian Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang kendaraan bermotor.

Tidak hanya tilang manual, tetapi juga tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Terdapat lima pasal yang akan dikenakan kepada para pengendara motor yang melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Senin, Hati-hati Ada yang Tersambung ETLE

Berikut daftar pelanggaran dan denda tilang elektronik yang berlaku untuk pengendara motor

1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

Denda yang akan diberlakukan maksimal Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.

2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: ETLE Diterapkan di Kota Depok Mulai Bulan Depan, Dua Lokasi Ini Dipilih Untuk Tahap Awal Penerapan, Begini Kata Polisi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa