GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap (gage).
Pada hari pertama, Senin (10/8/2020), petugas telah mencatat sebanyak 1.016 pengendara yang ditindak.
"Iya untuk hari pertama ada sekitar 1.016 pengendara yang berhasil kami tindak," ujar Kompol Sriyanto selaku Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Selasa (11/8/2020).
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 3 Agustus lalu.
Baca Juga: Kenalkan Budaya Jawa Barat, Velozity Chapter DeBogors Turing ke Wisata Edukasi Seni di Bandung
Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap perdana dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.
Untuk diketahui, bagi pelanggar yang masih nekat melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Sanksi tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tidak Hanya Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polres Sukoharjo Juga Bagikan Masker Saat Operasi Patuh Candi 2020
"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," tegasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR