GridOto.com - Sebuah kecelakaan terjadi di KM 333+600 A Tol Pemalang Batang, Sabtu (8/8/2020).
Sebuah Toyota Rush bernopol K 8739 QL menabrak Truk Hino bernomor polisi B 9788 TEI hingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.
Melansir TribunJateng.com, Kasi Pelayanan Lalu Lintas PBTR, Nurudin Zakaria mengatakan, kecelakaan terjadi karena Rush yang melaku dengan kecepatan 120 km/jam gagal menyalip kendaraan di depannya.
Karena kurang memperhitungkan jarak untuk menyalip kendaraan di depannya, Toyota Rush menabrak bagian belakang sisi kanan truk.
Baca Juga: Street Manners: Berpotensi Tabrakan, Stop Menyalip di Tikungan!
"Akibat kecelakaan ini, dua penumpang mobil meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan," ujarnya.
Nurudin menambahkan, secara jalanan dalam kondisi baik tidak ada lubang atau ranting, sehingga kecelakaan murni disebabkan human error.
Pengemudi mobil berkendara dengan kecepatan tinggi melebihi ketentuan melintas di jalan tol dan kurang memperhitungkan jarak kendaraan.
Berkaca dari kejadian ini, beberapa kasus kecelakaan terjadi karena pengemudi nekat menyalip tanpa memperhitungkan jarak kendaraan.
Padahal saat ingin mendahului kendaraan yang ada di depan tidak boleh dilakukan secara asal-salan.
Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center, mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhitungkan sebelum menyalip kendaraan.
Pertama, perlukah kita mendahului kendaraan lain di depan," ucap Bintarto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Pengendara juga harus mempertimbangkan adakah ada cukup ruang, waktu, dan kecepataan kendaraan saat mendahului kendaraan lain.
Baca Juga: Gagal Nyalip, Pasutri di Probolinggo Meninggal Dunia Disambar Honda Mobilio
Sebelum menyalip, pengemudi juga harus menyalakan lampu sein sebagai tanda peringatan.
"Pastikan untuk menggunakan lampu sein, lalu cek kondisi ruang dan kecepatan. Lakukan dengan halus dan tidak kasar dalam olah kemudi saat menyalip," imbuhnya.
Secara terpisah, Jusri Pulubuhu, Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan saat menyalip harus memperhitungkan legalitas aturan berkendara.
"Misalnya boleh gak nyalip di persimpangan? Boleh gak nyalip di tikungan? Boleh gak nyalip di zebra cross? Kan itu gak boleh, jadi harus dipertimbangkan," jelasnya.
Jika semua hal itu terpenuhi, pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan di depan dan meminimalisir kemungkinan terjadi kecelakaan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,TribunJateng.com |
KOMENTAR