GridOto.com - Penerapan tilang pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang seharusnya berlaku sejak Kamis (06/08/2020) ditunda kembali.
Penundaan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena banyak pengemudi yang mengaku tidak tahu jika aturan tersebut kembali diterapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari ntmcpolri.info.
Ia menjelaskan jika petugas berwajib mulai melakukan penindakan pelanggar aturan ganjil genap pada Senin (10/08/2020) atau pekan depan.
Baca Juga: Diperpanjang! Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini, Begini Penjelasannya
"Kami memperpanjang masa sosialisasi ini hingga Minggu (09/08/2020), pada hari Senin depan baru diberlakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang menyadari jika peraturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Pasalnya dari hasil evaluasi selama tiga hari, banyak masyarakat yang melanggar karena belum tahu jika ganjil genap kembali diberlakukan.
Baca Juga: Penilangan Mobil yang Melanggar Aturan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Begini Kata Polisi
"Dari hasil evaluasi selama tiga hari kami menjumpai kurang lebih 1.745 pelanggar dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, dan hari ketiga 702," jelasnya.
Tetapi mulai pekan depan para petugas akan memantau langsung para pelanggar ganjil genap dengan dua cara.
Cara pertama para petugas melakukan pemantauan secara langsung di lapangan dan kedua dipantau menggunakan kamera elektronik (e-TLE).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR