GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan kembali diterapkan ganjil genap kemacetan di Jakarta mampu berkurang?
Baca Juga: Kepengurusan Belum Lama Dideklarasikan, HCI Chapter Kalsel Sudah Gelar Kegiatan Baksos di Dua Lokasi
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Budiyanto menyebut untuk jangka pendek pemberlakuan ganjil genap memang efektif, tapi tidak untuk jangka panjang.
Bahkan ia mengaku, jika dalam jangka waktu lama ganjil genap dipertahankan yang ada akan banyak masalah-masalah baru yang bermunculan.
"Seiring dengan perkembangan waktu kendaraan akan bertambah terus. Bahkan akan muncul tindak pidana baru dengan memasang plat nomer palsu dan kejadian-kejadian lainnya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, lanjutnya, terlalu banyak pengecualian yang dikenakan kebijakan ganjil genap.
Sepeda motor tidak masuk dikenakan ganjil genap sehingga para pengguna mobil berpindah ke sepeda motor.
Baca Juga: Libur Idul Adha 1441 H Volume Kendaraan di Ruas Jalan Tol Terpeka Meningkat, Macet atau Enggak Nih?
"Terbuka peluang masyarakat membeli mobil kedua untuk menyiasati ganjil genap karena belum terintegrasi dengan baik sistem layanan angkutan umum massal di Jakarta dan sekitarnya," ucapnya.
Sekadar informasi, Jakarta bukan kota pertama yang menerapkan aturan pembatasan pelat nomor berdasarkan angka ganjil-genap.
Sebelum Jakarta sudah ada beberapa kota dn negara di dunia yang menerapkan hal serupa seperti Roma, Paris, Bogota, Beijing dan Meksiko.
Ada yang tujuannya sama untuk mengurangi kemacetan hingga mengurangi jumlah polusi udara akibat kendaraan.
Aturan ini menggantikan aturan 3in1 yang sebelumnya berlaku.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR