GridOto.com - Sekelumit cerita pengendara motor yang masuk tol itu membuat orang tentu tak habis pikir.
Apakah mereka tidak tahu kalau jalan yang dilewatinya adalah jalan tol? Atau, memang mereka saja yang sengaja nekat menerobos jalan tol?
Rasanya tidak mungkin kalau mereka tidak tahu kalau jalan yang dimasukinya itu adalah jalan tol.
Secara fisik, jalan tol itu berbeda dengan jalan biasa. Jalan tol lebih tertata dan lebih rapi ketimbang jalan biasa.
Baca Juga: Awas Macet, Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Tol Jagorawi Mulai Siang Ini, Ini Dia Titiknya
Dan, tentu saja kita tak akan menemukan motor lain disana.
Terbaru ada mitra ojek online atau ojol yang dengan santainya melaju di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (3/8/2020).
Peristiwa direkam oleh seorang pria yang berada di dalam mobil dan diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id.
Menanggapi banyaknya viral video pengendara motor lewat tol, Dwimawan Heru, Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) pun angkat bicara.
Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar, Benarkah Operasi Patuh Jaya Diperpanjang? Ini Kata Polisi
Menurut dia alasan mengapa motor dilarang masuk tol bukanlah soal masalah pilih kasih atau tidak. Perlu dipahami, larangan itu dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.
Percayalah, akan sangat berbahaya sekali jika pemotor masuk tol.
Menurut dwimawan, kecepatan motor tak akan mampu menandingi kecepatan mobil di dalam jalan tol.
"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan kepada GridOto.com belum lama ini.
"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.
Bahkan lanjut dia, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.
Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga alami kecelakaan.
Sanksi Tegas
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Terus Dorong Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Bamsoet: Berguna Kurangi Angka Kecelakaan dan Semrawutnya Jalan Biasa
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Cara mereka bisa lolos
Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.
"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu. Sehingga saat portal terbuka dia langsung nebeng," ujar Dwimawan.
Ia pun menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR