Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Banyak Pelanggar, Benarkah Operasi Patuh Jaya Diperpanjang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 5 Agustus 2020 | 08:15 WIB
Pelanggar lalu lintas akan kembali ditilang
Dok GridOto
Pelanggar lalu lintas akan kembali ditilang

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hari ini, Rabu (5/8/2020) merupakan hari terakhir Operasi Patuh Jaya 2020.

Dalam giat kepolisian yang berlangsung sejak (23/7/2020) lalu itu, sudah menjaring ribuan lebih pelanggar lalu lintas.

Bahkan selama 12 hari operasi Patuh Jaya, pihak kepolisian telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap 28.713 pengendara.

Selain itu, petugas juga melakukan teguran kepada 54.663 pengendara.

Baca Juga: Satlantas Polresta Kediri Giatkan Razia Operasi Patuh Semeru 2020, Tilang Puluhan Pelanggar dalam Sehari

Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur TransJakarta atau busway.

Lantas dengan masih banyaknya pelanggar apakah Operasi Patuh Jaya kembali diperpanjang?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dari Mabes Polri untuk diperpanjang," kata Fahri kepada GridOto.com, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Hingga Hari Kelima Operasi Patuh Intan 2020, Satlantas Polres Tanahbumbu Sudah Tilang Ratusan Pengendara

Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencanya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin.

Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Fahri menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa