Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Wonogiri Amankan 7 Motor dan 1 Mobil, Ini Syarat Pengambilannya

Laili Rizqiani - Selasa, 4 Agustus 2020 | 18:43 WIB
Jajaran Polres Wonogiri menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020
TribunJateng.com
Jajaran Polres Wonogiri menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020

GridOto.com - Jajaran Polres Wonogiri menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020 pada Juli 2020 kemarin.

Operasi ini digelar selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Juli 2020.

Selama operasi tersebut, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengamakan sejumlah unit kendaraan sebagai barang bukti tindak pencurian kendaraan bermotor.

Melansir TribunJateng.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, dari pengungkapan 14 kasus, anggota berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka.

Baca Juga: Pria Ini Beli Porsche 911 Turbo Pakai Cek Palsu, Pihak Dealer Baru Sadar Saat Gagal Mencairkannya

"Pencurian dengan 16 tersangka, barang bukti sebanyak tujuh sepeda motor dan satu unit mobil," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/8/2020) seperti yang dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

Dalam kejahatan ini, modus operasi yang digunakan pelaku beragam, ada yang merusak kunci motor bahkan merusak kunci rumah yang sedang dalam keadaan kosong untuk melakukan pencurian.

"Jangan lupa untuk mengunci setang, apabila perlu ditambahkan kunci tambahan. Waspada ketika bepergian ke luar rumah jangan lupa mengunci pintu," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Kota Tangerang Rusak dan Berlubang, Pengendara Keluhkan Hal Ini

Kendaraan bermotor yang diamankan polisi meliputi:

1. Honda BeAT hitam Tahun 2010.

2. Yamaha Mio merah Nopol AD 2565 BR.

3. Suzuki Smash biru hitam Tahun 2007 Nopol AD 2943 XH.

4. Honda BeAT putih biru Nopol AD 5492 AIG.

5. Yamaha Mio biru Nopol AD 4464 LI.

6. Dayang hitam Nopol AD 2769 LG.

7. Satria Satria FU putih abu-abu Nopol AD 5424 ALG

8. Mitsubishi Colt merah Nopol AD 1072 BG.

Baca Juga: Pendemi Covid-19 Bikin Pembiayaan Mobil dan Motor di Adira Finance Turun Drastis

14 orang pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya, yakni  pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara, pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun serta 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menambahkan warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat mengambil di Mapolres Wonogiri.

Namun warga yang akan mengambil harus memenuhi persyaratan, di antaranya pemilik membawa dan menunjukan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB serta SIM.

Namun motor itu dapat diambil setelah dilakukan kasus tersebut menjalani proses persidangan.

"Syaratnya (bawa) surat dokumen dan usai penyidikan hingga P21 baru bisa," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Operasi Sikat Jaran Polres Wonogiri, Ini 7 Sepeda Motor yang 1 Mobil yang Diamankan Polisi,

Editor : Hendra
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa