Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Ada 13 Jenis Kendaraan Dikecualikan, Apa Saja?

M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - Senin, 3 Agustus 2020 | 19:05 WIB
Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor kembali diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020)
Instagram.com/tmcpoldametro
Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor kembali diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020)

GridOto.com - Aturan ganjil-genap kendaraan bermotor kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020) hari ini.

Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Polisi akan mengenakan tilang bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini dengan memberikan tilang slip biru.

"Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000," kata Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Ganjil-Genap Diberlakukan, Imbangi dengan Penyediaan Fasilitas Transportasi Umum yang Sehat

Kembali diberlakukannya aturan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta diharapkan dapat mengurangi aktivitas warga untuk keluar rumah.

Untuk diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil-genap ini, apa saja?

Melansir akun Instagram @tmcpoldametro, berikut 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genal di DKI Jakarta

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

Baca Juga: Untuk Mobil Sudah Berlaku, Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor? Ini Kata Kadishub

4. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus (angkut bahan bakar minyak/gas)

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI yang meliputi kendaraan Presiden/Wakil Presiden RI, kendaraan Ketua MPR/DPR/DPD dan kendaraan Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK

Baca Juga: Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?

9. Kendaraan dinas OPS TNKB dengan warna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk beri pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan angkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/sesuai dengan asas diskresi petugas Polri

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : GridOto.com,instagram @tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa