Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Untuk Mobil Sudah Berlaku, Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor? Ini Kata Kadishub

M. Adam Samudra - Senin, 3 Agustus 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

GridOto.com - Ganjil- genap untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Pemilik mobil pribadi mulai kembali menyesuaikan lagi, pelat nomor kendaraan dan penanggalan, supaya tak dicegat petugas.

Yang menjadi pertanyaan kapan Ganjil-genap untuk motor mulai berlaku?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Loh Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 3 Agustus 2020

"Untuk ganjil-genap kendaaraan roda dua belum diberlakukan," kata Syafrin kepada GridOto.com, Senin (3/8/2020).

Syafrin mengatakan, hari ini ganjil-genap hanya akan fokus untuk kendaraan roda empat yang saat ini mulai padat.

Jika aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.

Namun demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Harga Bekas Honda Mobilio Agustus 2020, Mulai Rp 100 Jutaan

Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lalu kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas Polri

Untukk diketahui, ada sebanyak 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa