GridOto.com - Penggunaan lampu strobo memang enggak bisa asal-asalan nih, sebab tiap warna memang ada arti tersendiri.
Biasanya lampu strobo yang berwarna biru yang kerap kali disalahgunakan pengguna jalan.
Lampu strobo alias lampu rotator ini memang enggak bisa asal tempel saja di kendaraan sipil.
Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Menindak Puluhan Kendaraan Pribadi yang Pakai Strobo, Begini Kata Polisi
Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Secara strata, lampu strobo warna merah punya prioritas paling tinggi, bisa dilihat di ambulans dan pemadam kebakaran.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR