GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Sebelumnya Pemprov Jatim telah memberlakukan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 2 April hingga 31 Juli 2020.
Kini pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Melansir Suryamalang.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan jika perpanjangan kebijakan ini untuk membantu meringankan beban wajib pajak dan dalam rangka pemulihan perekonomian di Jatim.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi
"Sasaran kebijakan insentif pajak daerah ini meliputi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujarnya.
Ia menerangkan jika sanksi administrasi ini diberikan untuk semua kendaraan, yakni roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih, dan alat berat, milik pribadi, badan, serta pemerintah.
Sedangkan pengurangan pokok PKB diberlakukan untuk kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam dan kuning milik perorangan atau badan.
"Diskon kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar 15 persen. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dan alat berat diskon 5 persen," lanjutnya.
Baca Juga: Mesinnya Turbo dan Transmisi Kopling Ganda. Berapa Pajak Tahunan Kia Seltos EX+?
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim, Purnomosidi menjelaskan insentif tersebut berlaku untuk pendaftaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, peralihan hak, mutasi dan kendaraan baru yang dibayar sampai 31 Agustus 2020.
Ia menegaskan jika setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali insentif pengurangan pokok PKB.
"Kalau belum membayar PKB beberapa tahun, maka pengurangan pokok pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Catat! Pemprov Jatim Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan sampai 31 Agustus 2020
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR