GridOto.com- Mekanik nakal bisa dikenakan tindakan pidana.
Karena dalam kegiatannya dapat merugikan konsumen.
Hal ini ditegaskan Kombes Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
"Bisa dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi GridOto.com, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Honda dan Daihatsu Tanggapi Praktik Penjualan Barang Sisa Servis Oleh Mekanik Nakal
Sesuai UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, idealnya transaksi jual-beli harus berjalan baik.
"Transkasis harus memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli," kata Kombes Yusri.
Menurutnya, apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual harus memenuhi standar yang berlaku.
"Dan harus sesuai dengan harapan pembeli," katanya.
Hal ini tidak didapati konsumen dalam transaksi dalam bengkel tersebut.
"Karena oknum mekanik nakal menjual oli repack dengan embel-embel baru," bilangnya.
Sebagai konsumen, yang perlu dilakukan adalah ekstra hati-hati.
Kombes Yusri mewanti agar teliti melihat barang yang akan dibeli.
"Kalau konsumennya merasa dirugikan bisa laporkan saja," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR