Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Mekanik Nakal

Waspada Mekanik Nakal, Polisi : Kena Pasal Perlindungan Konsumen

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 30 Juli 2020 | 19:40 WIB
Jika tidak sesuai standar konsumen bisa melaporkan
Jika tidak sesuai standar konsumen bisa melaporkan

GridOto.com- Mekanik nakal bisa dikenakan tindakan pidana.

Karena dalam kegiatannya dapat merugikan konsumen.

Hal ini ditegaskan Kombes Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya.  

"Bisa dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi GridOto.com, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Honda dan Daihatsu Tanggapi Praktik Penjualan Barang Sisa Servis Oleh Mekanik Nakal

Sesuai UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, idealnya transaksi jual-beli harus berjalan baik.

"Transkasis harus memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli," kata Kombes Yusri. 

Menurutnya, apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual harus memenuhi standar yang berlaku.

"Dan harus sesuai dengan harapan pembeli," katanya.

Hal ini tidak didapati konsumen dalam transaksi dalam bengkel tersebut.

"Karena oknum mekanik nakal menjual oli repack dengan embel-embel baru," bilangnya.

Sebagai konsumen, yang perlu dilakukan adalah ekstra hati-hati.

Kombes Yusri mewanti agar teliti melihat barang yang akan dibeli.

"Kalau konsumennya merasa dirugikan bisa laporkan saja," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa