GridOto.com - Tempat parkir yang semestinya jadi tempat aman menyimpan kendaraan, juga berisiko jadi 'lahan basah' tindak pencurian.
Selain kendaraan, barang berharga lainnya semisal helm atau handphone jadi sasaran pencuri.
Nah, jika mengalami kehilangan di tempat parkir, apa yang harus dilakukan korban?
Sementara pada karcis parkir tercantum tulisan: "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".
Baca Juga: Mobil Transmisi Otomatis Parkir Paralel? Jangan Lupa Lakukan Ini
Padahal kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah tindakan pelarian tanggung jawab pengelola tempat parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku ini sebenarnya tidak dibenarkan, jadi korban pencurian bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir kepada pengelola.
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:
"Pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang".
Baca Juga: Street Manners : Parkir di Basement Mall Wajib Perhatikan Hal Ini
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen juga menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, ia dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Walaupun kehilangan bisa saja disebabkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan, tapi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan jelas berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Parkir Sembarangan, Lamborghini Huracan EVO Spyder Diangkut Pakai Truk Towing
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 |
KOMENTAR