GridOto.com - Tempat parkir yang semestinya jadi tempat aman menyimpan kendaraan, juga berisiko jadi 'lahan basah' tindak pencurian.
Selain kendaraan, barang berharga lainnya semisal helm atau handphone jadi sasaran pencuri.
Nah, jika mengalami kehilangan di tempat parkir, apa yang harus dilakukan korban?
Sementara pada karcis parkir tercantum tulisan: "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".
Baca Juga: Mobil Transmisi Otomatis Parkir Paralel? Jangan Lupa Lakukan Ini
Padahal kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah tindakan pelarian tanggung jawab pengelola tempat parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku ini sebenarnya tidak dibenarkan, jadi korban pencurian bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir kepada pengelola.
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:
"Pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang".
Baca Juga: Street Manners : Parkir di Basement Mall Wajib Perhatikan Hal Ini
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 |
KOMENTAR