Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pengendara di Bawah Umur Dibiarkan Keluyuran, Orang Tua Harus Tahu Hukumannya

Harun Rasyid - Kamis, 30 Juli 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi penindakan pengendara di bawah umur.
Wahanahonda.com
Ilustrasi penindakan pengendara di bawah umur.

GridOto.com - Anak di bawah umur yang membawa kendaraan semisal motor ke jalan memang bukan pemandangan yang asing di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Padahal anak di bawah umur ini belum tentu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib mengendarai kendaraan di jalan.

Fenomena ini jelas membahayakan keselamatan karena ketidaktahuan akan aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Maka enggak heran kalau banyak pengendara di bawah umur ini sering ugal-ugalan, bonceng tiga, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Street Manners, Tingkatkan Kemampuan Berkendara Biar Tambah Aman

Pelanggaran di atas jelas tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 ayat 1 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Selanjutnya dalam Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Ganti Oli Transmisi Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa