GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi yang menjaring para pelanggar lalu lintas ini digelar selama dua pekan, mulai Kamis (23/7/2020) kemarin hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.
Salah satu jenis pelanggaran yang ditindak adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti yang dialami pengendara Honda BeAT berkelir merah ini.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.keras, tampak seorang remaja mengenakan jaket hitam sedang ditilang oleh polisi.
Pasalnya pelat nomor yang disematkan pada motornya menggunakan huruf Thailand.
Terdengar juga suara beberapa polisi yang membuat lelucon dengan berbicara menggunakan logat Thailand.
"Ini motor Thailand ni. Swadikhap," ujar polisi sembari tertawa.
Baca Juga: Kena Razia Operasi Patuh Jaya Tapi Surat Tilangnya Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Tak lupa, salah seorang polisi memberi penjelasan bahwa pelat nomor yang digunakan pengendara Honda BeAT menyalahi aturan.
"Kalau pelat nomor kamu ini jalannya di Thailand," kata salah seorang polisi yang sedang bertugas.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika tidak sesuai maka akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Apakah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Bawaan ke Posisi Lain Boleh Dilakukan? Ini Penjelasanya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri mengutip dari Kompas.com.
Agar tidak kena tilang, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
Baca Juga: Polisi Gencar Razia, Ini 7 Model Pelat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com,Instagram @jakarta.keras |
KOMENTAR