GridOto.com - Surat tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas. Pemakai kendaraan yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang. Bagaimana kalau surat itu hilang?
Surat tilang berfungsi untuk mengundang pelanggar lalu lintas agar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.
Tapi kenyataannya banyak pelanggar yang enggan memenuhi undangan itu. Mereka memilih membayar kepada polisi yang menilang.. hehe....
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang, apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Gelar Razia Operasi Patuh Semeru 2020 di Malam Minggu, Polisi Tilang Puluhan Pengendara Motor di Malang
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.
Kepolisian bakal fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dalam melakukan operasi pihak kepolisian akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas.
Untuk itu, sekitar 1.807 personel disiapkan untuk menindak pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.
Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisian. Di antaranya mengemudikan sepeda motor sambil menggunakan ponsel, melawan arus, hingga melintas di jalan layang non-tol.
Berbeda dengan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini polisi tidak melakukan razia dengan berjaga di beberapa titik.
Namun akan langsung menindak di tempat saat menemui pelanggar di jalan.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR