Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Bawaan ke Posisi Lain Boleh Dilakukan? Ini Penjelasanya

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi Lamborghini Huracan Spyder
Motor1.com
Ilustrasi Lamborghini Huracan Spyder

GridOto.com - Pelat Nomor kendaraan biasanya memiliki ukuran yang terlalu besar dan bisa mengganggu estetika keindahan pada suatu kendaraan.

Terlebih lagi aturan negara Indonesia, pelat nomor kendaraan selalu terpasang di bagian depan dan belakang.

Seperti diketahui, setiap kendaraan pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong.

Namun pada Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan. Bahkan sebagian pemilik kendaraan menempatkan di dalam dashbord atau pun windshield.

Baca Juga: Nomor Mesin Rusak Atau Keropos Bagaimana Cara Ngurusnya? Begini Kata Polisi

Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut dia, pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor

"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Otojadul: Harley-Davidson Enggak Didapat, Honda CB200 Pun Dirombak

Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya. Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya

Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Resmi Vinfast Serah Terima VF5 ke Konsumen, Intip Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa