GridOto.com - Pelat Nomor kendaraan biasanya memiliki ukuran yang terlalu besar dan bisa mengganggu estetika keindahan pada suatu kendaraan.
Terlebih lagi aturan negara Indonesia, pelat nomor kendaraan selalu terpasang di bagian depan dan belakang.
Seperti diketahui, setiap kendaraan pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong.
Namun pada Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan. Bahkan sebagian pemilik kendaraan menempatkan di dalam dashbord atau pun windshield.
Baca Juga: Nomor Mesin Rusak Atau Keropos Bagaimana Cara Ngurusnya? Begini Kata Polisi
Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut dia, pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor
"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (25/7/2020).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR