GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor yang beredar di pasaran, pastinya dilengkapi dengan syarat administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, yaitu keberadaan nomor mesin.
Nomor mesin ini tidak hanya ada pada bagian jantung pacu, tetapi juga tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kesesuaian setiap huruf dan angka pada mesin dengan yang ada pada STNK maupun BPKB harus dipastikan sama. Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan. Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Baca Juga: Razia Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya di Cimahi Jawa Barat Pakai Metode Hunting, Ini Penjelasannya
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun bagaimana jadinya ketika nomor mesin atau rangka rusak akibat kecelakaan ataupun keropos karena faktor usia?
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan dia akan ngetrack mesinnya ulang. Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.
Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;
e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR