Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pribadi Dengan Lampu Rotator Jadi Sasaran Satlantas Polres Enrekang Operasi Patuh 2020, Begini Aturannya

Laili Rizqiani - Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:35 WIB
Polres Enrekang akan menindak pengendara yang menggunakan lampu rotator selama Operasi Patuh 2020 digelar
Satlantas Polres Enrekang
Polres Enrekang akan menindak pengendara yang menggunakan lampu rotator selama Operasi Patuh 2020 digelar

GridOto.com - Operasi Patuh 2020 digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Polres Enrekang.

Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan yakni mulai 23 juli-5 Agustus 2020.

Tujuan dari Operasi Patuh 2020 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dengan cara yang humanis dan mengedepankan tindakan pencegahan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengutamakan upaya preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan penegakan hukum 20 persen.

Baca Juga: Razia Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya di Cimahi Jawa Barat Pakai Metode Hunting, Ini Penjelasannya

Beberapa tindakan yang akan ditilang yakni pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan seperti pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan melintas di bahu jalan.

Tidak hanya itu, Polres Enrekang juga akan menindak pengemudi yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi.

“Targetnya kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator, razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan” kata Kasatlantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., Jumat (24/7/2020) seperti dikutip dari TribunEnrekang.com.

Menurut AKP Abdul Aziz, penggunaan rotator dapat mengganggu pengendara lain karena berisik, apalagi ditambah dengan lampu strobo yang membuat silau pengendara lain.

Baca Juga: Operasi Patuh Digelar Serentak, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Ia menjelaskan, jika diorientasikan terhadap aspek aturan, lampu rotator hanya boleh difungsikan untuk kendaraan tertentu dan setiap warna memiliki fungsi yang berbeda.

Editor : Hendra
Sumber : TribunEnrekang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa