GridOto.com - Bila Anda membeli mobkas dengan usia di atas 4 tahun, sistem penerangan kendaraan sering menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Jika lampu depan dan belakang sudah bermasalah, mau tak mau Anda perlu mengembalikan kerja peranti tersebut ke performa optimalnya andai ingin dibeli.
Hal paling sering terjadi adalah timbulnya kotoran membandel di bagian dalam lensa lampu.
Masalah ini muncul karena hadirnya embun yang ketika mengering meninggalkan bercak.
Selain itu, rembesan air hujan atau cucian mobil yang masuk melalui celah lampu lama-kelamaan menimbulkan lumut berwarna kehitaman atau bahkan menyebabkan genangan air.
Untuk penyakit ini Anda sebenarnya bisa melakukan perbaikan sendiri, hanya butuh kesabaran dan beberapa alat bantu ringan.
Baca Juga: Sebaiknya Mika Lampu Mobil Hanya Boleh Dipoles Sekali, Ini Alasannya
1. Bersihkan Mika Lampu
Mika lampu yang kusam dan dijangkiti jamur atau plak bisa dikembalikan kecemerlangannya dengan menggunakan headlamp restorer.
Beberapa produk yang ada di pasar seperti Turtle Wax Headlight Lens Restorer Kit, Getf1 Head Lamp Polisher, dan Waxco Plastic Lamp Covers Cleaner & Polish.
Harganya antara Rp 35 ribu sampai Rp 175 ribu.
Baca Juga: Mika Lampu Mobil Jadi Buram dan Menguning, Ini Dia Penyebabnya
2. Membersihkan Reflektor Lampu
Reflektor lampu yang kotor bisa mengurangi daya pantul cahaya.
Untuk membersihkannya, modalnya cukup sederhana yaitu kuas dan sabun.
Jika Anda ingin melakukannya sendiri perlu kehati-hatian saat membongkar lampu mobil.
Soalnya, antara mika lampu dengan reflektor biasanya terdapat seal karet
atau busa.
Baca Juga: Tanpa Dibongkar, Begini Cara Beningkan Mika Lampu Mobil Pakai Uap
Pelepasan sebaiknya perlahan agar karet itu tidak rusak.
Setelah reflektor terpisah, hilangkan kotoran yang menempel menggunakan kuas atau sikat plastik dipadu air sabun.
Setelah itu keringkan menggunakan lap.
Bila lapisan krom reflektor sudah kusam, tak ada cara lain selain mengganti lampu dengan yang baru karena mengecat atau melapis ulang dengan krom tak akan memberi hasil maksimal.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR