GridOto.com - Setelah sempat absen beberapa bulan karena pandemi Covid-19, Polisi akan kembali melakukan razia kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Rencananya, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung dari tanggal 23 Juli sampai 6 Agustus 2020.
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Antara lain, melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur TransJakarta, tidak membawa SIM dan STNK.
Baca Juga: Benarkah Hari Ini Polisi Kembali Berlakukan Tilang Elektronik? Begini Penjelasannya
Lantas, bagaimana dengan pengendara yang menunggak pajak? Apakah akan dikenakan sanksi tilang?
Ketika dikonfirmasi soal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak tidak dilakukan penindakan.
"Untuk pajak tidak, kegiatan Operasi Patuh Jaya hanya akan fokus pada pelanggaran lalu lintas saja," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (22/7/2020).
Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.
Baca Juga: Setang Honda BeAT Kaku dan Berat? Ternyata Ini Biang Keladinya
Menurut Sambodo, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Karena keselamatan merupakan kebutuhan dan sangat penting," tuturnya.
Berikut ini sebaran titik razia pada Operasi Patuh Jaya 2020 yang akan dilakukan di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Cempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon
2. Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit
3. Jakarta Barat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi
4. Jakarta Selatan
- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB Simatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama
5. Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR